Dapil IV (Kapanewon Tepus, Semanu, Rongkop, dan Girisubo)
Dapil III (Kapanewon Karangmojo, Semin, dan Ponjong)
Dapil II (Kapanewon Nglipar, Patuk, Ngawen, dan Gedangsari)
Dapil V (Kapanewon Paliyan, Panggang, Saptosari,Tanjungsari, dan Purwosari)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 120 caleg terpilih DPRD Jawa Barat. Gerindra menjadi partai terbanyak menempatkan kadernya dengan raihan 25 kursi.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi Pileg 2019 di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (13/8/2019). Perwakilan Bawaslu, partai politik hadir dalam kegiatan tersebut.
KPU Jabar melakukan penetapan kursi partai politik pada calon terpilih berdasarkan hasil putusan mahkamah konstitusi pada 9 Agustus lalu. Dari hasil penetapan kursi kita menetapkan ada 10 Parpol yang mendapat kursi di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 120 kursi tersebut, Gerindra memperoleh 25 kursi kemudian disusul PKS 21 kursi, PDIP 20 Golkar 16, kemudian PKB, Demokrat dan seterusnya," ujar Rifki.
Berdasarkan data dari KPU Jabar, ini nama-nama anggota DPRD Jabar periode 2019-2024:
Tobias Ginanjar Sayidina
Viman Alfarizi Ramadhan
Asyanti Rozana Thalib
Ineu Purwadewi Sundari
Reynaldy Putra Andita
Thoriqoh Hasrullah Fitriyah
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota se-Wilayah Provinsi Riau telah merampungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak tahun 2019 ini. Dari hasil data yang berhasil dirangkum, Sabtu (10/05/’19), berdasarkan DA1 maupun C1, bahwa hasil Pleno PPK se-Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau, diperoleh 65 nama yang dipastikan menjadi Anggota DPRD Provinsi Riau, Periode 2019-2024. Selain itu, dari Hasil Perhitungan sementara itu, juga diperoleh empat Partai Politik (PARPOL) peserta Pemilu yang akan menjadi unsur Pimpinan di DPRD Provinsi Riau. Adapun Keempat Partai itu adalah, Partai GOLKAR sebagai Ketua dengan meraih 11 Kursi, PDI-Perjuangan di posisi Wakil Ketua dengan 10 Kursi, Partai Demokrat Wakil Ketua (9 Kursi) serta Partai GERINDRA juga mendapat jatah Wakil Ketua, yang meraih 8 Kursi di Lembaga DPRD Provinsi Riau. Sementara untuk Partai Politik lainnya, PKS meraih 7 Kursi, PAN (7 Kursi), PKB 6 Kursi, PPP 4 Kursi Nasdem 2 Kursi dan Partai HANURA 1 Kursi.(Rls/Hen)
Berikut nama perkiraan dari perolehan serta komposisinya kursi di DPRD Provinsi Riau priode 2019 - 2024
Dapil I (Pekanbaru Kota)
01. H Sofyan Siroj (PKS) 02. H Agung Nugroho (Demokrat) 03. Aulia (Gerindra) 04. Robin Hutagalung (PDIP) 05. Ade Hartati (Pan) 06. Parisman (Golkar) 07. Kasir (Hanura) 08. Noviwaldy Jusman (Demokrat) 09. Arnita Sari (PKS)
Dapil II (Kabupaten Kampar) 01. Ramos Teddy Sianturi (Golkar) 02. Hj Eva Yuliana (Demokrat) 03. Ardiansyah (PKS) 04. Yuyun Hidayat (PPP) 05. H Nurzafri (Gerindra) 06. MaMun Solikhin (PDIP) 07. Supriyanto S (PKB) 08. H Sahidin (PAN)
Dapil III (Kabupaten Rokan Hulu) 01. Kelmi Amri (Demokrat) 02. Amran (Gerindra) 03. Sari Antoni (Golkar) 04. Adam (PKS) 05. H Syamsurizal (PAN) 06. Syafrudin Poti (PDIP)
Dapil IV (Kabupaten Rokan Hilir) 01. Karmila Sari (Golkar) 02. H Asri Auzar (Demokrat) 03. Syafrudin (Gerindra) 04. Huzaimi Hamidi (PPP) 05. Abu Khoiri (PKB) 06. Suyadi (PDIP) 07. Ali Rahmad (Nasdem)
Dapil V (Kabupaten Bengkalis-Dumai-Meranti) 01. Indra Gunawan (Golkar) 02. Almainis (PDIP) 03. Abdul Kasim (PKS) 04. H.Sunaryo (PAN) 05. Hardianto (Gerindra) 06. Eddy AM Yatim (Demokrat) 07. Amyurlis (Golkar) 08. Iwandi (PDIP) 09. Mira Roza (PKS) 10. Farida (Nasdem) 11. Muhammad Adil (PKB)
Dapil VI (Kabupaten Siak-Pelalawan) 01. Zukri Misran (PDIP) 02. Sawetri (Golkar) 03. Zulfi Mursal (PAN) 04. Husni Tamrin (Gerindra) 05. Tumpal (Demokrat) 06. Markarius (PKS) 07. Sugianto (PKB) 08. Soniwati (PDIP)
Dapil VII (Kabupaten Indra Giri Hilir) 01. Hj Sulastri (Golkar) 02. Dani Nursalam (PKB) 03. Ustadz Suhaidi (Gerindra) 04. Agus triansyah (Demokrat) 05. James Pasaribu (PDIP) 06. H.Muhammad Arpah (PPP) 07. Sulaiman (PAN) 08. Hj Septina Primawati (Golkar)
. Dapil VIII (Kabupaten Indra Giri Hulu-Kuantan Singingi) 01. H Sukarmis (Golkar) 02. Sardiono (PPP) 03. Marwan yohanes (Gerindra) 04. Komperensi (PAN) 05. Ade Agus Hartanto (PKB) 06. Sugeng Pranoto (PDIP) 07. Yulisman (Golkar)
telah menetapkan 106 anggota
terpilih 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Siapa saja para wakil rakyat Jakarta itu?
Penetapan anggota DPRD DKI terpilih dilakukan oleh KPU DKI pada Senin (12/8/2019). Tahapan selanjutnya adalah pelantikan yang waktunya ditentukan oleh DPRD DKI.
Tugas-tugas langsung menanti bagi para wakil rakyat tersebut usai dilantik. Salah satunya adalah pemilihan Wagub DKI pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ongen Sangaji, sudah memastikan pemilihan tidak mungkin rampung di periode ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data dari KPU DKI, ini nama-nama anggota DPRD DKI yang akan mewakili warga Jakarta pada 2019-2024:
Agustina H (Tina Toon)
Steven Setia Budi Musa
Thopaz Nuhgraha Syamsul
Desie Christhyana Sari
Farazandi Fidinansyah
Habib Muhamad Bin Salim Alatas
Anthony Winza Probowo
Anggara Wicitra Sastroamidjojo
William Aditya Sarana
[Gambas:Video 20detik]
KPU Gunungkidul menetapkan 45 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024. Sidang pleno penetapan tersebut lebih awal daripada Kabupaten Kulon Progo dan Kota Jogja.
Diketahui sidang pleno terbuka tersebut dilakukan di Hotel Santika, Playen, Kamis (2/5) malam. Sidang pleno juga diselenggarakan oleh dua kabupaten lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Bantul dan Sleman.
"Ada tiga kabupaten yang sidang pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten," jelas Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami, kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak serentaknya sidang pleno di kabupaten dan kota se-DIY itu karena terdapat Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Kulon Progo dan Kota Jogja.
"Kan ada yang kabupaten yang ada PHPU. Artinya masih menunggu sampai selesai. Gunungkidul, Bantul, dan Sleman tidak ada PHPU. Jadi bisa dilakukan penetapan setelah ada surat dari KPU RI," katanya.
Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Supami mengatakan, anggota legislator yang ditetapkan harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.
"Ada 45 anggota dan kursi dewan yang ditetapkan oleh KPU Gunungkidul. Jadi sebenarnya di PKPU 6 tahun 2024 kaitannya dengan pelantikan, sebelum pelantikan itu maksimal 21 hari harus melaporkan LHKPN," tuturnya.
Jika ada anggota dewan terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, ungkap Supami, maka nama anggota tersebut tidak akan diusulkan. Tanda terima pelaporan LHKPN harus disetorkan ke KPU 21 hari sebelum anggota terpilih dilantik.
"Sebelum disampaikan, kita mengusulkan nama-nama tersebut ke Gubernur melalui Bupati. Nanti si calon terpilih yang sudah ditetapkan KPU, mereka harus menyampaikan harta kekayaannya," ucap Supami.
"Tanda terima laporan kekayaan harus diterima KPU kabupaten 21 hari sebelum pelantikan. Calon terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, KPU tidak mencantumkan namanya (untuk dilantik)," lanjutnya .